MENGENAL LEBIH DEKAT
PROGRAM PENDIDIKAN RPL (REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU) DI PERGURUAN TINGGI
Sebagai seorang
manusia, kita pasti memiliki kebutuhan untuk bertahan hidup seperti makan,
minum, tempat tinggal yang nyaman, dan masih banyak lagi. Dalam rangka memenuhi
kebutuhan tersebut, tentu kita perlu melakukan sesuatu untuk mengusahakannya.
Lazimnya, setiap manusia mengusahakan hal itu dengan cara bekerja. Seiring
berkembangnya zaman, dimana iptek semakin maju dan propaganda digitalisasi
semakin menjangkau banyak sektor, pekerjaan menjadi suatu hal yang mudah
dicari. Namun di sisi lain, persaingan dalam dunia kerjapun menjadi semakin
ketat. Kualifikasi yang dibutuhkan juga semakin meningkat dan terus bertambah,
terutama mengenai jenjang pendidikan juga keterampilan. Bukan tidak mungkin hal
ini akan terus meningkat hingga berubah dari tahun ke tahun. Demi beradaptasi
dengan perkembangan dan tuntutan dunia kerja yang kian dinamis dan tidak dapat
diprediksi tersebut, Kemendikbudristek membuat sebuah terobosan guna menjawab
tantangan dunia kerja tersebut.
Terobosan
tersebut dikenal dengan nama RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau). Rekognisi
Pembelajaran Lampau merupakan salah satu jalur masuk yang diperuntukkan bagi
individu yang ingin mengklaim Capaian Pembelajaran (CP) yang telah mereka
peroleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman
kerja ke dalam pendidikan formal ataupun untuk melakukan penyetaraan dengan
kualifikasi tertentu. Jalur ini dikhususkan bagi mereka yang mungkin sebelumnya
karena beberapa alasan mengharuskan mereka bekerja sebelum selesai menempuh
masa pendidikan atau putus sekolah. Semua ini senantiasa dilakukan pemerintah,
agar kesempatan masyarakat dalam mengakses pendidikan semakin merata. Dengan
adanya program ini juga mempermudah mereka yang sudah menyelesaikan beberapa
capaian belajar sebelumnya dengan tidak mengulang semua dari awal. Jadi, mereka
hanya cukup meneruskan sisa dari capaian belajar yang belum sempat ditempuh.
Dengan catatan, riwayat pendidikan yang ditempuh sebelumnya telah selaras
dengan program studi yang akan dituju. Apabila keduanya tidak memiliki
korelasi, maka sks yang harus ditempuh bisa jadi lebih banyak dari yang
seharusnya.
Program RPL ini
memiliki dua tipe, yaitu Tipe A dan Tipe B. Perbedaan dari kedua tipe ini
terletak pada peruntukkan dan hasil akhir pendidikannya. Pada SK Dirjen Tentang
Pedoman RPL Tahun 2017 dijelaskan bahwa RPL Tipe A itu berbasis pada inisiatif
individu untuk memperoleh pengakuan dengan luaran akhir adalah ijazah. RPL Tipe
A ini masih dibagi lagi menjadi 2, yakni A1 dan A2. Meski memiliki luaran akhir
yang sama, terdapat perbedaan dalam beberapa bagian, seperti asal hasil belajar
sebelum, metode pengakuan, hasil pengakuan dan penyeleggara. Sedangkan untuk
RPL Tipe B, berbasis pada inisiatif perguruan tinggi (untuk dosen) untuk
memberikan pengakuan pada individu dengan luaran akhir adalah SK Penyetaraan.
Guna membuktikan
keseriusan pemerintah dalam menjamin pelaksanaan program RPL berjalan sesuai
dengan mutu yang telah ditetapkan. Pemerintah mengeluarkan aturan
Permendikbudristek No 26 Tahun 2016. Disana dijelaskan tentang pengertian
mengenai program RPL sendiri, bagaimana program tersebut dilaksanakan, dan
lembaga pendidikan seperti apa yang boleh menyelenggarakan program tersebut,
dan sebagainya. Akan tetapi, karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak
relevan lagi untuk digunakan di masa sekarang. Pemerintah telah mencabut
peraturan tersebut dan menuangkan aturan baru ke dalam Permendikbudristek No 41
Tahun 2021. Pada Permendikbudristek terbaru ini semua dijabarkan dengan lebih
lengkap. Bahkan pemerintah juga menambahkan aturan mengenai penyelenggaraan
program RPL ini untuk jenjang SMK. Sehingga bisa dikatakan cakupan program ini
semakin luas. Diharapkan hasil lulusan dari program ini pun mampu memenuhi
tuntutan yang datang dari dunia kerja.
Pada tahun 2021,
terhitung ada 63 (enam puluh tiga) perguruan tinggi negeri dan swasta
penyelenggara program RPL ini. Sebanyak 453 program studi (prodi) juga dapat
dipilih sesuai dengan bidang masing-masing.
FAKTA
Podcast Dikti Menyapa pada
Youtube Ditjen Diktiristek
Permendikbudristek No 4 Tahun
2021:
https://lldikti8.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2019/02/SK-DIRJEN-TENTANG-PEDOMAN-RPL-2017.pdf