DPR#5 (DIKSI PRESS RELEASE)


PPN Naik 12% Tahun 2025; Bagaimana Dampaknya Bagi Masyarakat Indonesia?
 
Saat ini, Masyarakat Indonesia sedang digemparkan oleh pengumuman pemerintah mengenai isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 10 persen naik menjadi 11 persen pada April 2022 dan kini akan naik lagi menjadi 12 persen pada tahun 2025. Hal ini merupakan salah satu strategi dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah kebutuhan anggaran yang semakin meningkat. Namun, isu kebijakan pemerintah ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat Indonesia di berbagai kalangan. Berbagai pihak dengan kebijakan ini, namun tak sedikit pula yang merasa keberatan hingga melayangkan aksi penolakan.
Hal ini dibuktikan dengan adanya penandatanganan petisi "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” terdapat di laman change.org sejak Selasa (19/11/2024). Petisi tersebut dibuat oleh pengguna bernama Bareng Warga sebagai bentuk protes atas rencana tarif PPN naik jadi 12 persen di tahun depan. Padahal, daya beli masyarakat Indonesia saat ini sedang melemah. Hingga Selasa (26/11/2024) pukul 13.07 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 11.680 orang.
Aksi lain datang dari kelompok buruh yang mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional jika pemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025. "Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal dua hari," kata Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh dalam keterangannya, Kamis (21/11). Said menyatakan rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025 itu hanya akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh, karena kebijakan tersebut dinilai hanya akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai delapan persen.
Pada Kamis 28 November 2024, Luhut Binsar Panjaitan selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyampaikan bahwa akan ada kemungkinan penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyiapkan bantalan berupa subsidi terlebih dahulu sebelum menaikkan PPN menjadi 12% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  "Jadi, ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik)," kata Luhut di kawasan TPS 4, Jakarta Selatan, seusai mencoblos Pilkada 2024, dikutip Kamis (28/11/2024). Luhut juga mengungkapkan bahwa anggaran pemerintah sangat cukup untuk memberikan stimulasi ekonomi berupa bantuan sosial subsidi listrik kepada  masyarakat. Sebab, setoran pajak menurutnya hingga kini sangat baik hingga raturan triliun yang bisa dimanfaatkan untuk subsidi itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga saat ini pun belum merespons mengenai rencana kenaikan PPN. Saat ditemui di istana minggu lalu (26/11/2024), Sri Mulyani enggan berkomentar akan ramainya penolakan rencana PPN 12% itu. Kemudian, saat ditemui di TPS sekitar rumahnya, Sri Mulyani kembali bungkam.
Kementrian Keuangan Indonesia menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) terhadap pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestik Bruto (PDB), yang saat ini tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan. Selain itu, pendapatan dari PPN ini diharapkan menambah pendapatan negara yang dapat mendukung anggaran infrastruktur dan program sosial yang menjadi prioritas nasional pemerintah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024), Sri Mulyani menyatakan, penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beliau juga menegaskan bahwa kebijakan mengenai kenaikan PPN ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi di berbagai sektor.
“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).
Sebelum diumumkan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sudah memberi sinyal bahwa PPN tetap akan naik menjadi 12 persen. Dilansir dari Antara, Selasa (22/10/2024), Airlangga menyampaikan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi kenaikan PPN menjadi 12 persen. Alasan pertama adalah untuk mendongkrak pendapatan negara. Airlangga menerangkan, PPN sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara punya peran penting untuk mendanai berbagai program pemerintah. Alasan kedua adalah untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Airlangga berharap, dengan adanya kenaikan PPN 12 persen ini akan mengurangi penggunaan utang luar negeri dan stabilitas ekonomi negara terjaga. Alasan lain adalah Indonesia ingin menyesuaikan standar nasional. Menurutnya, tarif PPN Indonesia yang saat ini masih berada di angka 11 persen lalu naik menjadi 12 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara maju lainnya. Seperti negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang sudah menerapkan PPN sebesar 15 persen. Airlangga juga menambahkan, dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, pendapatan negara dalam kebijakan fiskal ditetapkan sebesar 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Irma Mega Putri (mahasiswa Universitas Padjadjaran) kenaikan PPN 12% akan berdampak terhadap perekonomian Indonesia. Dampak yang ditimbulkan dari kenaikan PPN 12% ialah sebagai berikut :
1. Naiknya harga barang dan jasa
Kenaikan PPN 12% akan berakibat pada naiknya harga barang dan jasa sebab pihak yang terkena dampak akhirnya adalah masyarakat sebagai konsumen (Ramadhan 2022). Masyarakat nantinya akan mengurangi pengeluaran rumah tangga contohnya adalah kebutuhan pangan, sebab  harga dari kebutuhan pangan akan naik ditambah dengan kenaikan pajak (Farida, 2022). Dampak kenaikan PPN 12% akan memperlambat kegiatan usaha seperti, restoran, pasar, toserba, dan yang lainnya. Masyarakat akan mengurangi kegiatan perbelanjaan dikarenakan hampir seluruh harga dari barang dan jasa mengalami kenaikan. menurut Peter (Kompas.com, 2024) peredaran uang terbesar justru terjadi di kalangan menengah ke atas. Selanjutnya, jika aktivitas pembelian berkurang akibat pengenaan pajak pertambahan nilai yang tinggi, maka masyarakat kelas menengah ke bawah akan terkena dampaknya dan ada risiko penurunan volume penjualan produk. Rasio bagi hasil juga mungkin menurun dan inflasi bisa meningkat
2. Terjadinya Inflasi
Berdasarkan data tahun 2022 pada saat kenaikan PPN 11% inflasi pangan berada pada angka 5,9%. Sedangkan pada Februari 2024, inflasi pangan berada pada angka 8,4%. Kenaikan PPn 12% diperkirakan akan meningkatkan inflasi di atas 1,4% setiap bulannya (Rohman, Kompas.com, 2024). Menurut Bhima Yudhisthira, seorang ekonom dan juga direktur Pusat Penelitian Hukum Ekonomi, secara ekonomi makro kenaikan tarif PPN 12% akan mendorong naiknya tarif dasar listrik yang non-subsidi, bahann bakar minyak bumi dan penyesuaian harga LPG (liquefied petroleum gas) serta suku bunga. Percepatan kenaikan suku bunga akan mengakibatkan kenaikan biaya produksi. Meningkatnya inflasi akibat tekanan biaya cenderung menyebabkan harga komoditas dan harga komoditas menjadi lebih tinggi sehingga membatasi daya beli.
3. Penurunan Daya Beli Masyarakat
Inflasi khususnya pada inflasi pangan akan mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat (Junianto & Suharno 2023). Kenaikan tarif PPN akan meningkatkan biaya produksi dan juga konsumsi sehingga daya beli dari masyarakat akan cenderung melemah. Menurut Ardin et al., (2022) melemahnya daya beli masyarakat akan berdampak pada penjualan, kinerja keuangan dan juga peningkatan pengangguran. Sehungga jika dilihat dari sisi dampak tersebut secara ekonomi makro akan memperlambat pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia (Athirah 2021). Beberapa peneliti yang meneliti tentang PPN di beberapa negara berkembang menemukan bahwa selama 2 - 3 tahun akan menurunkan konsumsi rumah tangga sebesar 0,32% – 0,51% jika terjadi peningkatan sebesar 1% (Junianto et.al, 2023). Sedangkan menurut Gunawan et.al, (2022), pertumbuhan ekonomi akan menurun sekitar 0,02%. Jika kita melihat data dari BPS pada akhir 2023, dapat kita lihat bahwa angka dari inflasi sangatlah menghawatirkan. Hal ini harus diperbaiki oleh pihak  pemerintah, apabila tidak diperbaiki maka akan menekan keadaan perekonomian sekarang ini. Ketika daya beli dari masyarakat turun makan omzet yang didapat oleh pelaku usaha juga akan turun, sebab banyaknya penjualan akan menjadi sedikit. Jika penjualan turun maka akan berdampak pada kapasitas produksi. Hal ini dapat berdampak pada pengurangan karyawan dan pada akhirnya jumlah pengangguran yang ada di Indonesia akan bertambah. Dari kejadian ini akan timbul yang namanya multiple effect.
4. Peningkatan APBN
Pajak merupakan salah satu pendapatan insentif yang diterima oleh pemerintah. Dengan adanya kenaikan tarif pajak maka akan meningkatkan jumlah APBN yang dapat menstabilkan perekonomian dan juga situs sosial. Menurut Natalia dan Fajria (2023) Kenaikan tarif PPN akan meningkatkan keuangan pemerintah yang sangat signifikan dibandingkan keuangan yang sebelumnya. Dengan adanya peningkatan APBN maka situs sarana dan prasarana yang ada di negara tersebut akan berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya, contohnya seperti perbaikan jalan yang rusak dan juga adanya jalan tol. Tidak hanya itu, jika APBN meningkat maka bisa jadi nilai dari bantuan atau subsidi yang diberikan pemerintah juga akan meningkat. Namun, kenaikan tarif PPN menjadi 12% dapat menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan ini dengan sangat matang sehingga dampak negatif dari kebijakan yang dibuat akan terminimalisir.
 
Namun, pemerintah berencana memberikan kompensasi dalam bentuk subsidi bagi masyarakat, terutama untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dana yang diperoleh dari penyesuaian tarif PPN akan dialokasikan kembali ke masyarakat melalui berbagai program pemerintah.
"Penyesuaian tarif PPN nantinya akan kembali ke rakyat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dan lain-lainnya," kata Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip dari nomorsatukaltim.disway.id pada Minggu (24/11/2024).
Dwi juga menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini akan diimbani dengan kebijakan yang mendukung UMKM, salah satunya seperti pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha dengan omset hingga Rp500 juta per tahun. Dwi mengharapkan langkah ini akan memberikan ruang lebih bagi pelaku UMKM untuk tetap berkembang di tengah perubahan kebijakan pajak. 
 
Referensi:
https://www.bisnis.com/read/20241126/638/1819088/11600-orang-tandatangani-petisi-tolak-ppn-12-pak-prabowo-harus-tahu.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241121170312-20-1169250/protes-ppn-naik-jadi-12-persen-buruh-ancam-aksi-mogok-nasional
https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/15/063000665/ppn-tetap-naik-jadi-12-persen-mulai-1-januari-2025-apa-alasannya-?page=all
https://nomorsatukaltim.disway.id/read/49817/ditjen-pajak-sebut-umkm-bakal-dapat-kompensasi-dari-kenaikan-ppn-12-persen
https://www.cnbcindonesia.com/news/20241128062716-4-591690/luhut-tegaskan-kenaikan-ppn-12-ditunda-ini-alasannya


#HIMADIKSI2024
#DIKSITHEREALFAMILY
#GANTYAWASENA