PEMERINTAH SALURKAN 200 TRILIUN DANA NEGARA
KE BANK HIMBARA
Pemerintah resmi menyalurkan dana negara sebesar Rp200
triliun ke lima bank milik negara atau Himbara. Kebijakan ini dilakukan melalui
penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 dan mulai
berlaku pada Jumat, 12 September 2025. “Ini sudah diputuskan dan siang ini
sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN,
BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan
hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,”
terang Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu dalam siaran pers yang diterima pada Minggu
(14/9/2025). Langkah ini ditujukan untuk mendukung likuiditas perbankan serta
memastikan dana negara yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia dapat lebih
produktif bagi perekonomian.
Penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito
on-call, yakni deposito jangka pendek yang dapat ditarik sewaktu-waktu. Bunga
yang diberikan sebesar 4,02 persen per tahun atau sekitar 80,476 persen dari BI
rate. Skema ini dianggap lebih menguntungkan dibandingkan bila dana hanya
disimpan di Bank Indonesia dengan bunga minimal. Dengan begitu, negara tetap
mendapatkan imbal hasil, sementara bank penerima memperoleh tambahan likuiditas
untuk memperluas pembiayaan.
Secara rinci, distribusi dana Rp200 triliun dibagi ke
beberapa bank Himbara. Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing mendapatkan
Rp55 triliun. BTN menerima Rp25 triliun, sementara BSI kebagian Rp10 triliun.
Alokasi ini mempertimbangkan kapasitas penyaluran kredit dan strategi bisnis
masing-masing bank. Pemerintah berharap langkah ini mampu memperkuat sektor
keuangan nasional di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus
meningkat.
Meski demikian, kebijakan ini bukan berarti menambah
belanja negara baru. Menurut Kementerian Keuangan, dana tersebut hanya
dipindahkan dari rekening pemerintah di Bank Indonesia ke rekening bank umum
mitra. Artinya, tidak ada tambahan beban fiskal karena uang yang ditempatkan
sudah menjadi bagian dari kas negara. Prinsipnya, pemerintah ingin memastikan
uang negara tidak menganggur dan bisa ikut mendorong perputaran ekonomi.
Kebijakan ini memunculkan perdebatan publik. Sejumlah
pengamat menilai langkah pemerintah dapat membantu perbankan memperkuat modal
kerja dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan tambahan likuiditas, bank
Himbara memiliki ruang lebih luas untuk menyalurkan kredit kepada pelaku usaha,
termasuk UMKM, sektor manufaktur, hingga pembiayaan rumah rakyat. Secara teori,
hal ini diharapkan bisa menumbuhkan sektor riil dan menciptakan lapangan kerja.
Namun, kritik juga bermunculan. Beberapa pakar hukum
dan ekonomi menilai kebijakan ini berpotensi melanggar aturan
perundang-undangan. Mereka menyoroti Undang-Undang Keuangan Negara dan
Undang-Undang APBN yang mengatur bahwa setiap penggunaan uang negara seharusnya
melalui proses legislasi di DPR. Dengan penempatan dana langsung melalui
keputusan menteri, ada kekhawatiran mekanisme check and balance terabaikan.
Selain isu hukum, keraguan juga datang dari aspek
efektivitas kebijakan. Ekonom dari Universitas Gadjah Mada menekankan bahwa
meskipun dana sudah ditempatkan di bank, tidak otomatis sektor riil akan
langsung terdorong. Penyaluran kredit tetap bergantung pada permintaan dari
masyarakat dan dunia usaha, serta pertimbangan kehati-hatian bank dalam
menyalurkan pinjaman. Artinya, dampak positif ke lapangan kerja dan investasi
masih bergantung pada kondisi pasar.
Dari sisi perbankan, dana ini jelas menjadi angin
segar. Likuiditas tambahan memberi ruang lebih besar untuk ekspansi kredit.
Namun, ada tantangan agar bank tidak sekadar menyimpan dana tersebut tanpa
menyalurkannya secara produktif. Jika hanya diputar di instrumen jangka pendek,
manfaatnya bagi perekonomian tidak akan signifikan. Karena itu, pemerintah
menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pemanfaatan dana
ini.
Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan
dengan urgensi ekonomi nasional. Menurut Kementerian Keuangan, penempatan dana
bertujuan untuk mempercepat perputaran uang di masyarakat sekaligus menjaga
stabilitas sistem keuangan. Di tengah tantangan pertumbuhan ekonomi global,
penguatan likuiditas domestik dianggap krusial agar sektor keuangan tetap
resilien menghadapi gejolak eksternal.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan diuji melalui
kemampuan bank Himbara dalam menyalurkan kredit produktif. Jika berhasil, Rp200
triliun ini bisa menjadi penggerak penting bagi investasi, konsumsi, dan
penciptaan lapangan kerja. Namun bila tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi
pemindahan kas semata tanpa dampak signifikan. Perdebatan publik yang muncul
menjadi tanda bahwa masyarakat menaruh perhatian besar terhadap tata kelola
uang negara yang jumlahnya tidak sedikit.
Referensi
https://muc.co.id/id/article/berikut-perincian-dana-pemerintah-rp200-triliun-di-lima-bank-negara