Alokasi 13 Triliun Dana Sitaan Korupsi untuk LPDP #5 (DIKSI PRESS RILIS)


ALOKASI 13 TRILIUN DANA SITAAN KORUPSI UNTUK LPDP

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar dana hasil sitaan tindak pidana korupsi senilai Rp13 triliun dialokasikan untuk memperkuat dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Usulan ini disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 20 Oktober 2025. Presiden menegaskan bahwa hasil kejahatan korupsi seharusnya tidak hanya dikembalikan ke kas negara, tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan strategis jangka panjang, terutama dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul. "LPDP akan saya tambahkan uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP. Mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung, hari ini diserahkan Menteri Keuangan, Menteri Keuangan, sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan ya " kata Prabowo.

Dana tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan data resmi, Kejaksaan telah menyerahkan Rp13,255 triliun ke Kementerian Keuangan sebagai uang pengganti hasil tindak pidana korupsi. Meski begitu, nilai tersebut belum mencakup keseluruhan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp17 triliun. Dengan adanya pengembalian sebagian besar dana, pemerintah menilai langkah ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat lembaga pendidikan dan penelitian nasional melalui LPDP.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya telah mencatat usulan presiden dan akan mempertimbangkan mekanisme hukum serta teknis penyalurannya. Ia menekankan bahwa alokasi dana sitaan harus melalui regulasi yang jelas dan proses audit agar tidak menimbulkan polemik baru. “Prinsipnya setuju, tapi mekanisme penyalurannya harus sesuai undang-undang dan tidak bisa langsung digunakan di tahun berjalan,” ujar Purbaya. Dengan demikian, implementasi wacana ini kemungkinan baru bisa dilakukan pada tahun anggaran 2026.

Dari sisi pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyambut baik usulan tersebut. Wakil Menteri Stella Christie menjelaskan bahwa kementeriannya akan berkoordinasi dengan LPDP untuk memetakan kebutuhan strategis, baik di bidang beasiswa, riset, maupun dana abadi penelitian. Ia menegaskan bahwa dana tambahan akan diarahkan untuk memperkuat riset nasional dan memperluas akses beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi namun kurang mampu. “Kami pastikan penggunaan dana ini harus berdampak langsung terhadap peningkatan mutu SDM Indonesia,” ujarnya.

Dukungan terhadap wacana ini juga datang dari kalangan legislatif. Komisi X DPR RI menilai bahwa tambahan dana ke LPDP sangat dibutuhkan mengingat meningkatnya jumlah pendaftar beasiswa setiap tahun. Anggota DPR Abdul Fikri Faqih mengungkapkan bahwa pada 2023 terdapat sekitar 33.000 pendaftar LPDP, sementara pada 2025 jumlahnya melonjak lebih dari 78.000 pendaftar. Menurutnya, tanpa tambahan dana, LPDP berisiko tidak mampu menampung kebutuhan calon penerima beasiswa yang terus meningkat. Ia juga menilai langkah ini dapat mempercepat pencapaian target SDM unggul yang telah lama digaungkan pemerintah.

Selain DPR, dukungan juga datang dari Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, yang menyebut bahwa wacana ini sejalan dengan visi pembangunan nasional. Ia menilai langkah ini akan memberi makna baru terhadap hasil penegakan hukum di bidang korupsi. “Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan menggunakannya untuk masa depan bangsa,” ujar Eddy. Menurutnya, LPDP adalah salah satu instrumen paling tepat untuk memastikan bahwa dana sitaan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Meski mendapat dukungan, sejumlah pengamat menilai bahwa wacana ini harus diiringi dengan pengawasan yang ketat. Pengamat kebijakan publik Dr. Bhima Yudhistira menegaskan bahwa pengelolaan dana hasil sitaan harus sepenuhnya transparan dan tidak bisa langsung dipindahkan ke LPDP tanpa persetujuan DPR dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menilai potensi penyalahgunaan tetap ada jika mekanisme akuntabilitasnya tidak diperkuat. “Kita harus pastikan uang hasil kejahatan tidak berubah menjadi potensi masalah baru,” ujarnya dalam wawancara dengan media nasional.

Dari sisi hukum, pakar tindak pidana korupsi Yenti Garnasih menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dana hasil sitaan korupsi pada prinsipnya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya, penggunaannya harus masuk ke kas negara terlebih dahulu dan kemudian dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, menurut Yenti, pengalihan langsung ke LPDP tanpa mekanisme APBN akan menyalahi prosedur hukum. Ia menekankan bahwa wacana ini tetap bisa dijalankan asalkan mengikuti jalur regulatif yang sah.

Terlepas dari berbagai tantangan tersebut, ide pemanfaatan dana hasil kejahatan korupsi untuk pendidikan dipandang sebagai simbol perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Jika sebelumnya aset hasil korupsi hanya menjadi penerimaan pasif negara, kini hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Langkah ini mencerminkan filosofi “dari koruptor untuk pendidikan,” di mana hasil tindak kejahatan justru dikonversi menjadi investasi jangka panjang untuk mencerdaskan bangsa.

Dengan demikian, apabila mekanisme hukum, pengawasan, dan tata kelola bisa dijalankan dengan baik, maka alokasi Rp13 triliun dari dana sitaan korupsi ke LPDP berpotensi menjadi tonggak penting dalam membangun sistem pendidikan dan riset yang berkelanjutan di Indonesia. Pemerintah diharapkan segera menyiapkan aturan pelaksana, transparansi penggunaan, serta pelaporan publik secara berkala agar kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan ini dapat terus terjaga.

 

Referensi

https://www.detik.com/edu/beasiswa/d-8172838/prabowo-minta-rp-13-t-uang-sitaan-korupsi-cpo-buat-lpdp-begini-kata-menkeu-wamendikti

https://www.antaranews.com/berita/5186989/prabowo-minta-menkeu-alokasikan-sebagian-rp13-t-korupsi-cpo-untuk-lpdp

https://www.tempo.co/politik/kemendikti-mulai-bahas-dana-tambahan-lpdp-dari-duit-sitaan-korupsi-2082542

https://mediaindonesia.com/humaniora/823436/dpr-dukung-wacana-uang-sitaan-korupsi-untuk-lpdp

https://kumparan.com/kumparannews/wamen-stella-bicara-tambahan-rp-13-t-dana-lpdp-dari-hasil-sitaan-kasus-cpo-266L8KAW51l

 

 

#HIMADIKSI2025

#DIKSITHEREALFAMILY

#HARMONIEKSPLORA