#DPR 2 (DIKSI PRESS RELEASE)

[ DIKSI PRESS RELEASE #2 ]


MENGENAL LEBIH DEKAT PROGRAM PENDIDIKAN RPL (REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU) DI PERGURUAN TINGGI

Sebagai seorang manusia, kita pasti memiliki kebutuhan untuk bertahan hidup seperti makan, minum, tempat tinggal yang nyaman, dan masih banyak lagi. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, tentu kita perlu melakukan sesuatu untuk mengusahakannya. Lazimnya, setiap manusia mengusahakan hal itu dengan cara bekerja. Seiring berkembangnya zaman, dimana iptek semakin maju dan propaganda digitalisasi semakin menjangkau banyak sektor, pekerjaan menjadi suatu hal yang mudah dicari. Namun di sisi lain, persaingan dalam dunia kerjapun menjadi semakin ketat. Kualifikasi yang dibutuhkan juga semakin meningkat dan terus bertambah, terutama mengenai jenjang pendidikan juga keterampilan. Bukan tidak mungkin hal ini akan terus meningkat hingga berubah dari tahun ke tahun. Demi beradaptasi dengan perkembangan dan tuntutan dunia kerja yang kian dinamis dan tidak dapat diprediksi tersebut, Kemendikbudristek membuat sebuah terobosan guna menjawab tantangan dunia kerja tersebut.

Terobosan tersebut dikenal dengan nama RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau). Rekognisi Pembelajaran Lampau merupakan salah satu jalur masuk yang diperuntukkan bagi individu yang ingin mengklaim Capaian Pembelajaran (CP) yang telah mereka peroleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal ataupun untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Jalur ini dikhususkan bagi mereka yang mungkin sebelumnya karena beberapa alasan mengharuskan mereka bekerja sebelum selesai menempuh masa pendidikan atau putus sekolah. Semua ini senantiasa dilakukan pemerintah, agar kesempatan masyarakat dalam mengakses pendidikan semakin merata. Dengan adanya program ini juga mempermudah mereka yang sudah menyelesaikan beberapa capaian belajar sebelumnya dengan tidak mengulang semua dari awal. Jadi, mereka hanya cukup meneruskan sisa dari capaian belajar yang belum sempat ditempuh. Dengan catatan, riwayat pendidikan yang ditempuh sebelumnya telah selaras dengan program studi yang akan dituju. Apabila keduanya tidak memiliki korelasi, maka sks yang harus ditempuh bisa jadi lebih banyak dari yang seharusnya.

Program RPL ini memiliki dua tipe, yaitu Tipe A dan Tipe B. Perbedaan dari kedua tipe ini terletak pada peruntukkan dan hasil akhir pendidikannya. Pada SK Dirjen Tentang Pedoman RPL Tahun 2017 dijelaskan bahwa RPL Tipe A itu berbasis pada inisiatif individu untuk memperoleh pengakuan dengan luaran akhir adalah ijazah. RPL Tipe A ini masih dibagi lagi menjadi 2, yakni A1 dan A2. Meski memiliki luaran akhir yang sama, terdapat perbedaan dalam beberapa bagian, seperti asal hasil belajar sebelum, metode pengakuan, hasil pengakuan dan penyeleggara. Sedangkan untuk RPL Tipe B, berbasis pada inisiatif perguruan tinggi (untuk dosen) untuk memberikan pengakuan pada individu dengan luaran akhir adalah SK Penyetaraan.

 

Guna membuktikan keseriusan pemerintah dalam menjamin pelaksanaan program RPL berjalan sesuai dengan mutu yang telah ditetapkan. Pemerintah mengeluarkan aturan Permendikbudristek No 26 Tahun 2016. Disana dijelaskan tentang pengertian mengenai program RPL sendiri, bagaimana program tersebut dilaksanakan, dan lembaga pendidikan seperti apa yang boleh menyelenggarakan program tersebut, dan sebagainya. Akan tetapi, karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi untuk digunakan di masa sekarang. Pemerintah telah mencabut peraturan tersebut dan menuangkan aturan baru ke dalam Permendikbudristek No 41 Tahun 2021. Pada Permendikbudristek terbaru ini semua dijabarkan dengan lebih lengkap. Bahkan pemerintah juga menambahkan aturan mengenai penyelenggaraan program RPL ini untuk jenjang SMK. Sehingga bisa dikatakan cakupan program ini semakin luas. Diharapkan hasil lulusan dari program ini pun mampu memenuhi tuntutan yang datang dari dunia kerja.

Pada tahun 2021, terhitung ada 63 (enam puluh tiga) perguruan tinggi negeri dan swasta penyelenggara program RPL ini. Sebanyak 453 program studi (prodi) juga dapat dipilih sesuai dengan bidang masing-masing.

FAKTA

https://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/tingkatkan-akses-pendidikan-tinggi-ditjen-dikti-buka-program-bantuan-pemerintah-penyelenggaraan-rekognisi-pembelajaran-lampau-tipe-a2-tahun-2021/

https://lldikti3.kemdikbud.go.id/v6/2020/06/08/buku-saku-pedoman-penyelengaraan-rpl-rekognisi-pembelajaran-lampau-tipe-a1-dan-a2/

Podcast Dikti Menyapa pada Youtube Ditjen Diktiristek

Permendikbudristek No 4 Tahun 2021:

file:///C:/Users/User/Downloads/https___jdih.kemdikbud.go.id_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220104_151120_Salinan%20Permendikbudristek%20Nomor%2041%20Tahun%202021%20tentang%20Rekognisi%20Pembelajaran%20Lampau.pdf

https://lldikti8.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2019/02/SK-DIRJEN-TENTANG-PEDOMAN-RPL-2017.pdf