Maraknya Phk 2025 Di Berbagai Perusahaan #2 (DIKSI PRESS RELEASE)


MARAKNYA PHK 2025

DI BERBAGAI PERUSAHAAN

 


Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda Indonesia hingga Mei 2025 telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Badai PHK ini terus menghantui Sepanjang 2024 hingga 2025. Ribuan orang kehilangan pekerjaan sehingga berdampak pada ekonomi dan kehidupan. Data yang dikumpulkan dari berbagai sumber menunjukkan angka yang bervariasi, namun semua mengindikasikan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sekitar 24.000 pekerja terkena PHK dari Januari hingga April 2025, angka yang lebih dari sepertiga jumlah PHK sepanjang tahun 2024 (77.965 orang). Lonjakan signifikan terjadi antara Februari dan April, dengan penambahan 10.000 kasus PHK. Angka tersebut diprediksi meningkat jika tidak ada intervensi kebijakan yang tepat. Tiga provinsi yang paling terdampak berat adalah Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Riau.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat lebih dari 40.000 pekerja terkena PHK hingga April 2025 dan memperkirakan angka ini bisa mencapai 70.000 orang hingga akhir tahun. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan kekhawatirannya atas kondisi ini. “Makanya kita perlu investasi di sektor padat karya karena PHK sangat mengkhawatirkan buat kita,” ungkapnya. Apindo juga melaporkan bahwa hingga Maret 2025, sebanyak 73.992 peserta BPJS Ketenagakerjaan berhenti karena PHK, dari total 257.471 peserta yang berhenti sepanjang 2024. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga meningkat, dengan 154.010 klaim pada 2024 dan 40.683 klaim pada Januari hingga Maret 2025.

Survei Apindo terhadap 357 perusahaan anggota pada Maret 2025 menunjukkan 65% perusahaan melakukan PHK karena penurunan permintaan, 43,4% karena biaya produksi yang tinggi, dan 33,2% karena perubahan regulasi upah minimum. Selain itu, 21,4% terdampak oleh tekanan produk impor dan 20,9% oleh perkembangan teknologi dan otomasi. Sebanyak 67,1% perusahaan juga menyatakan tidak berencana melakukan investasi baru dalam satu tahun ke depan. Apalagi, Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan ada peningkatan penduduk usia kerja dan angkatan kerja, bisa memperburuk kondisi kesejahteraan.

Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja mewajibkan agar PHK menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya pencegahan dilakukan. Prinsip ini menekankan pentingnya musyawarah antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dalam praktiknya, banyak perusahaan justru menggunakan celah hukum untuk mengambil keputusan secara sepihak, tanpa proses mediasi yang adil dan terbuka. Di sinilah negara seharusnya berperan aktif, tidak hanya sebagai pembuat aturan tetapi juga sebagai pengawas dan penegak. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap PHK dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif, melalui proses yang transparan, serta disertai jaminan perlindungan sosial yang memadai bagi korban. Kehadiran negara menjadi penting agar ketimpangan relasi kuasa antara buruh dan pemilik modal tidak semakin melebar.

Sejumlah perusahaan di berbagai sektor teknologi, manufaktur, dan tekstil telah melakukan pemangkasan besar-besaran. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius, tidak hanya bagi para pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian, tetapi juga bagi stabilitas sosial ekonomi nasional.

 

Beberapa Perusahaan Yang Terdampak PHK

1.     Sritex

PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex menyita perhatian publik sejak pailit Oktober 2024 lalu. Upaya pemerintah membendung badai PHK tak terwujud. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, jumlah korban PHK di Sritex Group mencapai 11.025 orang. PHK telah dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

2.     Yamaha

PT Yamaha Music Indonesia melakukan PHK massal di awal tahun. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, perusahaan yang berlokasi di Cibitung, Kabupaten Bekasi ini telah memberhentikan 400 buruh. PHK serupa juga terjadi di Jakarta terhadap 700 buruh lainnya. Menurut dia, peristiwa ini menjadi alarm ancaman PHK massal di Indonesia khususnya sektor elektronik elektrik.

3.     Nike

Pabrik sepatu yang dikelola PT Victory Chinglu Indonesia di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang melakukan PHK massal terhadap 2.400 pekerja. Perusahaan ini dikenal sebagai pemasok produk jenama internasional Nike. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Tangerang, Rudi menjelaskan PHK terhadap 2.400 pekerja ini dilakukan dengan alasan perusahaan yang sedang melakukan efisiensi tenaga kerja lantaran dampak dari permasalahan dan situasi produksi di perusahaan tersebut mengalami penurunan akibat krisis global.

4.     Panasonic

Panasonic Holding Corporation mengumumkan pada Jumat, 9 Mei 2025, akan memangkas 10.000 karyawan di pabrik-pabrik yang tersebar di berbagai negara. Jumlah tersebut setara dengan kurang dari 5 persen dari total tenaga kerja Panasonic, yang mencapai 207.548 orang. Perusahaan menyebutkan bahwa PHK akan mencakup 5.000 pekerja di Jepang dan 5.000 lainnya di negara lain.

5.     Nissan

Nissan Motor Corporation mengumumkan pada Selasa, 13 Mei 2025, akan mengurangi tenaga kerjanya sebanyak 20.000 orang dalam periode 2024 hingga 2027. Jumlah ini termasuk 9.000 karyawan yang telah lebih dahulu disampaikan akan terkena PHK. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan membangun model bisnis yang lebih tangguh dalam menghadapi perubahan pasar.

6.     Microsoft

Microsoft mulai mengeluarkan pemberitahuan PHK kepada ribuan karyawan pada Selasa, 13 Mei 2025. Diperkirakan sekitar 6.000 orang terdampak, atau kurang dari 3 persen dari total tenaga kerja global Microsoft yang mencapai 228.000 orang per Juni 2024. Berbeda dengan PHK pada awal 2025 yang didasarkan pada kinerja individu, gelombang PHK kali ini mencakup berbagai level, tim, dan wilayah, termasuk LinkedIn. Namun, Microsoft tidak memberikan penjelasan apakah efisiensi ini berkaitan dengan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).

 

Tanggapan Pemerintah Terhadap PHK

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan satgas ini sebagai respons terhadap ancaman PHK besar-besaran akibat tekanan ekonomi global, termasuk imbas kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat. "Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi," kata Prabowo seperti dikutip dari Antara, 8 April 2025. Situasi ini membutuhkan respons cepat dan terukur dari pemerintah untuk mengurangi dampak negatif PHK terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah untuk memberikan pendampingan bagi pekerja formal yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terpaksa beralih ke sektor informal atau wirausaha. “Jangan biarkan pekerja yang di-PHK berjuang sendirian. Negara harus hadir untuk mendampingi proses transisi tenaga kerja yang beralih dari sektor formal ke informal, dari pekerja upahan ke pelaku usaha dan jasa dengan pendekatan yang nyata dan terukur," kata Puan dikutip dari Antara, Selasa. 6 Mei 2025. Pernyataan tersebut disampaikan Puan Maharani dalam menanggapi paparan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.

 

Penyebab Terjadinya PHK

PHK massal bukan peristiwa tunggal yang muncul begitu saja, melainkan hasil dari kombinasi berbagai faktor struktural, konjungtural, dan teknologi. Sejumlah penyebab utama yaitu, Pertama, kondisi ekonomi global yang tidak stabil. Ketegangan geopolitik, krisis energi, hingga dampak lanjutan pandemi COVID-19 menyebabkan pelemahan daya beli global. Kedua, disrupsi digital dan otomatisasi. Banyak perusahaan beralih ke teknologi untuk efisiensi, yang mengakibatkan pengurangan tenaga kerja manual. Ketiga, ketergantungan pada industri padat karya. Sektor seperti tekstil dan sepatu, yang sangat tergantung pada pasar ekspor dan biaya tenaga kerja murah, sangat rentan terhadap fluktuasi ekonomi. Keempat, kurangnya reskilling dan upskilling. Tenaga kerja yang tidak dibekali keterampilan baru menjadi kelompok paling rentan terhadap PHK. Kelima, iklim investasi Indonesia yang masih belum mendukung. Beberapa kasus seperti birokrasi berbelit dan gangguan ormas menyebabkan banyaknya investor yang memindahkan basis produksinya ke negara tetangga.

 

Referensi

https://www.tempo.co/ekonomi/rangkaian-gelombang-phk-sejak-awal-2025-media-massa-hingga-sektor-manufaktur-1374251

https://money.kompas.com/read/2025/05/14/140623526/menghindari-phk-massal?page=all.

https://www.merdeka.com/uang/gelombang-phk-terbaru-di-indonesia-maret-2025-apindo-sampai-gelisah-406732-mvk.html?page=3

https://www.kompasiana.com/fransiskus67276/6821b278ed641575aa046aa4/efisiensi-atau-eksploitasi-dalam-fenomena-phk-massal-2025?page=all#sectionall

https://www.tempo.co/ekonomi/gelombang-phk-di-awal-pemerintahan-prabowo-sritex-yamaha-hingga-nike-1218991

https://www.tempo.co/ekonomi/daftar-phk-perusahaan-dunia-terbaru-mei-2025-panasonic-hingga-microsoft-1434074


#HIMADIKSI2025
#DIKSITHEREALFAMILY
#HARMONIEKSPLORA