OJK Sanksi 11 Perusahaan Asuransi karena Belum Menyampaikan Laporan
Keuangan PSAK 117
Pelaporan
keuangan merupakan salah satu bagian penting dalam kegiatan bisnis karena
memberikan informasi mengenai kondisi dan kinerja suatu perusahaan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan tidak hanya harus disusun
dengan benar, tetapi juga harus mengikuti standar akuntansi yang berlaku serta
disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan oleh regulator. Salah satu
isu akuntansi terbaru di Indonesia berkaitan dengan penerapan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.
Pada September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih
terdapat 11 perusahaan asuransi dan
reasuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan audited
tahun buku 2025 berdasarkan PSAK 117. OJK kemudian memberikan sanksi
administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut berupa peringatan tertulis
dan/atau denda. Isu tersebut menarik untuk dibahas karena menunjukkan bahwa
perubahan standar akuntansi dapat memberikan tantangan yang cukup besar bagi
perusahaan. Penerapan standar baru membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek,
mulai dari sistem akuntansi, sumber daya manusia, data, proses pelaporan,
hingga proses audit.
Apa Itu PSAK 117?
PSAK 117
merupakan standar akuntansi yang mengatur mengenai kontrak asuransi. Standar ini
merupakan adopsi dari IFRS 17
Insurance Contracts dan mulai berlaku efektif di Indonesia pada
1 Januari 2025. Tujuan
penerapan standar ini antara lain untuk meningkatkan kualitas, transparansi,
dan konsistensi informasi keuangan perusahaan asuransi. Dengan adanya PSAK 117,
perusahaan asuransi harus melakukan perubahan dalam cara mengakui, mengukur,
menyajikan, dan mengungkapkan kontrak asuransi dalam laporan keuangan. Hal ini
membuat proses penyusunan laporan keuangan menjadi lebih kompleks dibandingkan
sebelumnya. PSAK 117 juga berkaitan dengan bagaimana perusahaan menggambarkan
kewajiban dan keuntungan yang berasal dari kontrak asuransi. Oleh sebab itu,
penerapannya tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian akuntansi, tetapi juga
membutuhkan koordinasi dengan bagian aktuaria, teknologi informasi, manajemen
risiko, auditor, dan pihak regulator.
Mengapa Penerapan PSAK 117 Menjadi Tantangan?
Penerapan
standar akuntansi baru membutuhkan penyesuaian yang cukup besar. Salah satu
tantangannya adalah perusahaan harus memiliki data yang memadai untuk melakukan
pengukuran dan penyajian kontrak asuransi sesuai dengan ketentuan baru. Selain
itu, perusahaan perlu menyesuaikan sistem informasi dan sistem akuntansi yang
digunakan. Perubahan standar dapat menyebabkan perubahan dalam proses
pengumpulan data, perhitungan, pencatatan, hingga penyusunan laporan keuangan. Dari
sisi sumber daya manusia, akuntan dan tenaga profesional di perusahaan asuransi
juga harus memahami ketentuan PSAK 117. Perusahaan membutuhkan tenaga yang
memiliki pemahaman mengenai akuntansi kontrak asuransi, aktuaria, teknologi
informasi, dan proses audit. OJK sendiri telah melakukan berbagai langkah untuk
mendukung penerapan PSAK 117. Pada awal 2026, fokus OJK antara lain adalah
penyelesaian laporan keuangan tahunan audited tahun buku 2025 serta restatement laporan keuangan tahun 2024. OJK juga melakukan koordinasi dengan asosiasi industri dan auditor
untuk mengidentifikasi permasalahan serta mempercepat penyelesaian proses
audit.
Kronologi Permasalahan Pelaporan
Penerapan
PSAK 117 sudah dipersiapkan sebelum standar tersebut berlaku efektif pada 2025.
OJK sebelumnya melakukan berbagai persiapan bersama industri perasuransian dan
pihak terkait. Namun, dalam pelaksanaan tahun pertama penerapan PSAK 117,
proses penyusunan dan audit laporan keuangan menghadapi berbagai tantangan.
Karena mempertimbangkan kesiapan industri, OJK kemudian memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan
keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit. Batas waktu yang
sebelumnya ditetapkan 30 April 2026
diperpanjang menjadi 30 Juni 2026.
OJK menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk memberikan waktu
tambahan kepada industri dalam memastikan kesiapan penerapan PSAK 117 sekaligus
menjaga kualitas, konsistensi, dan keandalan pelaporan keuangan. Meskipun telah
memperoleh tambahan waktu, masih terdapat perusahaan yang belum menyampaikan
laporan keuangan sesuai ketentuan. Berdasarkan pemberitaan pada 2 September
2026, terdapat 11 perusahaan,
yang terdiri dari 3 perusahaan
asuransi jiwa serta 8 perusahaan asuransi umum dan reasuransi,
yang belum menyampaikan laporan keuangan audited berbasis PSAK 117.
Sanksi yang Diberikan OJK
Sebagai
regulator sektor jasa keuangan, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan
pengawasan dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi
kewajiban pelaporan. Terhadap perusahaan yang belum menyampaikan laporan
keuangan audited, OJK telah mengenakan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis maupun denda. OJK juga
masih melakukan pemantauan secara intensif terhadap perusahaan yang belum
memenuhi kewajiban tersebut. Pemberian sanksi ini menunjukkan bahwa ketepatan
waktu penyampaian laporan keuangan merupakan bagian penting dari kepatuhan
perusahaan. Laporan keuangan yang terlambat dapat menyebabkan informasi
keuangan tidak tersedia bagi pengguna laporan pada waktu yang dibutuhkan.
Dampak bagi Perusahaan Asuransi
Permasalahan
penerapan PSAK 117 dapat memberikan dampak terhadap berbagai aspek dalam
perusahaan asuransi. Pertama, perusahaan harus mengeluarkan sumber daya
tambahan untuk menyesuaikan sistem dan proses pelaporan. Perusahaan juga perlu
meningkatkan kompetensi karyawan agar mampu memahami dan menerapkan standar
baru. Kedua, proses audit dapat menjadi lebih kompleks. Auditor harus
memastikan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ketentuan PSAK
117 serta didukung oleh data dan perhitungan yang memadai. Kondisi tersebut
dapat meningkatkan waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dalam proses audit.
Ketiga, keterlambatan laporan keuangan dapat memengaruhi persepsi pihak
eksternal terhadap perusahaan. Investor, nasabah, kreditor, dan masyarakat
membutuhkan informasi keuangan yang tepat waktu untuk menilai kondisi
perusahaan. Oleh karena itu, penerapan PSAK 117 tidak hanya berkaitan dengan
kepatuhan terhadap standar akuntansi, tetapi juga berhubungan dengan kepercayaan dan transparansi dalam industri
asuransi.
Hubungan PSAK 117 dengan Risk-Based Capital
Penerapan
PSAK 117 juga memiliki hubungan dengan pengelolaan risiko perusahaan asuransi.
OJK menyatakan bahwa pihaknya sedang mengembangkan kerangka Risk-Based Capital (RBC) baru yang
berbasis pada laporan keuangan PSAK 117. Penyesuaian tersebut mencakup
perhitungan permodalan dan berbagai risiko, termasuk risiko pasar, risiko
asuransi, risiko operasional, dan risiko likuiditas. OJK juga melakukan
penyesuaian agar kerangka tersebut dapat selaras dengan penerapan PSAK 117 dan
PSAK 109 tentang instrumen keuangan. Dengan demikian, penerapan PSAK 117
memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar perubahan format laporan
keuangan. Standar ini dapat memengaruhi cara perusahaan mengukur kondisi
keuangan, mengelola risiko, dan memenuhi ketentuan permodalan.
SUMBER :
