DPR #3: OJK Sanksi 11 Perusahaan Asuransi karena Belum Menyampaikan Laporan Keuangan PSAK 117

OJK Sanksi 11 Perusahaan Asuransi karena Belum Menyampaikan Laporan Keuangan PSAK 117

Pelaporan keuangan merupakan salah satu bagian penting dalam kegiatan bisnis karena memberikan informasi mengenai kondisi dan kinerja suatu perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan tidak hanya harus disusun dengan benar, tetapi juga harus mengikuti standar akuntansi yang berlaku serta disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan oleh regulator. Salah satu isu akuntansi terbaru di Indonesia berkaitan dengan penerapan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. Pada September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih terdapat 11 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan audited tahun buku 2025 berdasarkan PSAK 117. OJK kemudian memberikan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut berupa peringatan tertulis dan/atau denda. Isu tersebut menarik untuk dibahas karena menunjukkan bahwa perubahan standar akuntansi dapat memberikan tantangan yang cukup besar bagi perusahaan. Penerapan standar baru membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek, mulai dari sistem akuntansi, sumber daya manusia, data, proses pelaporan, hingga proses audit.

Apa Itu PSAK 117?

PSAK 117 merupakan standar akuntansi yang mengatur mengenai kontrak asuransi. Standar ini merupakan adopsi dari IFRS 17 Insurance Contracts dan mulai berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2025. Tujuan penerapan standar ini antara lain untuk meningkatkan kualitas, transparansi, dan konsistensi informasi keuangan perusahaan asuransi. Dengan adanya PSAK 117, perusahaan asuransi harus melakukan perubahan dalam cara mengakui, mengukur, menyajikan, dan mengungkapkan kontrak asuransi dalam laporan keuangan. Hal ini membuat proses penyusunan laporan keuangan menjadi lebih kompleks dibandingkan sebelumnya. PSAK 117 juga berkaitan dengan bagaimana perusahaan menggambarkan kewajiban dan keuntungan yang berasal dari kontrak asuransi. Oleh sebab itu, penerapannya tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian akuntansi, tetapi juga membutuhkan koordinasi dengan bagian aktuaria, teknologi informasi, manajemen risiko, auditor, dan pihak regulator.

Mengapa Penerapan PSAK 117 Menjadi Tantangan?

Penerapan standar akuntansi baru membutuhkan penyesuaian yang cukup besar. Salah satu tantangannya adalah perusahaan harus memiliki data yang memadai untuk melakukan pengukuran dan penyajian kontrak asuransi sesuai dengan ketentuan baru. Selain itu, perusahaan perlu menyesuaikan sistem informasi dan sistem akuntansi yang digunakan. Perubahan standar dapat menyebabkan perubahan dalam proses pengumpulan data, perhitungan, pencatatan, hingga penyusunan laporan keuangan. Dari sisi sumber daya manusia, akuntan dan tenaga profesional di perusahaan asuransi juga harus memahami ketentuan PSAK 117. Perusahaan membutuhkan tenaga yang memiliki pemahaman mengenai akuntansi kontrak asuransi, aktuaria, teknologi informasi, dan proses audit. OJK sendiri telah melakukan berbagai langkah untuk mendukung penerapan PSAK 117. Pada awal 2026, fokus OJK antara lain adalah penyelesaian laporan keuangan tahunan audited tahun buku 2025 serta restatement laporan keuangan tahun 2024. OJK juga melakukan koordinasi dengan asosiasi industri dan auditor untuk mengidentifikasi permasalahan serta mempercepat penyelesaian proses audit.

Kronologi Permasalahan Pelaporan

Penerapan PSAK 117 sudah dipersiapkan sebelum standar tersebut berlaku efektif pada 2025. OJK sebelumnya melakukan berbagai persiapan bersama industri perasuransian dan pihak terkait. Namun, dalam pelaksanaan tahun pertama penerapan PSAK 117, proses penyusunan dan audit laporan keuangan menghadapi berbagai tantangan. Karena mempertimbangkan kesiapan industri, OJK kemudian memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit. Batas waktu yang sebelumnya ditetapkan 30 April 2026 diperpanjang menjadi 30 Juni 2026. OJK menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk memberikan waktu tambahan kepada industri dalam memastikan kesiapan penerapan PSAK 117 sekaligus menjaga kualitas, konsistensi, dan keandalan pelaporan keuangan. Meskipun telah memperoleh tambahan waktu, masih terdapat perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan. Berdasarkan pemberitaan pada 2 September 2026, terdapat 11 perusahaan, yang terdiri dari 3 perusahaan asuransi jiwa serta 8 perusahaan asuransi umum dan reasuransi, yang belum menyampaikan laporan keuangan audited berbasis PSAK 117.

Sanksi yang Diberikan OJK

Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Terhadap perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan audited, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis maupun denda. OJK juga masih melakukan pemantauan secara intensif terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Pemberian sanksi ini menunjukkan bahwa ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan merupakan bagian penting dari kepatuhan perusahaan. Laporan keuangan yang terlambat dapat menyebabkan informasi keuangan tidak tersedia bagi pengguna laporan pada waktu yang dibutuhkan.

Dampak bagi Perusahaan Asuransi

Permasalahan penerapan PSAK 117 dapat memberikan dampak terhadap berbagai aspek dalam perusahaan asuransi. Pertama, perusahaan harus mengeluarkan sumber daya tambahan untuk menyesuaikan sistem dan proses pelaporan. Perusahaan juga perlu meningkatkan kompetensi karyawan agar mampu memahami dan menerapkan standar baru. Kedua, proses audit dapat menjadi lebih kompleks. Auditor harus memastikan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ketentuan PSAK 117 serta didukung oleh data dan perhitungan yang memadai. Kondisi tersebut dapat meningkatkan waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dalam proses audit. Ketiga, keterlambatan laporan keuangan dapat memengaruhi persepsi pihak eksternal terhadap perusahaan. Investor, nasabah, kreditor, dan masyarakat membutuhkan informasi keuangan yang tepat waktu untuk menilai kondisi perusahaan. Oleh karena itu, penerapan PSAK 117 tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap standar akuntansi, tetapi juga berhubungan dengan kepercayaan dan transparansi dalam industri asuransi.

Hubungan PSAK 117 dengan Risk-Based Capital

Penerapan PSAK 117 juga memiliki hubungan dengan pengelolaan risiko perusahaan asuransi. OJK menyatakan bahwa pihaknya sedang mengembangkan kerangka Risk-Based Capital (RBC) baru yang berbasis pada laporan keuangan PSAK 117. Penyesuaian tersebut mencakup perhitungan permodalan dan berbagai risiko, termasuk risiko pasar, risiko asuransi, risiko operasional, dan risiko likuiditas. OJK juga melakukan penyesuaian agar kerangka tersebut dapat selaras dengan penerapan PSAK 117 dan PSAK 109 tentang instrumen keuangan. Dengan demikian, penerapan PSAK 117 memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar perubahan format laporan keuangan. Standar ini dapat memengaruhi cara perusahaan mengukur kondisi keuangan, mengelola risiko, dan memenuhi ketentuan permodalan.

 

SUMBER :

https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-beri-sanksi-11-perusahaan-asuransi-yang-belum-sampaikan-laporan-keuangan-psak-117

https://investortrust.id/financial/115018/ojk-beri-sanksi-bagi-perusahaan-asuransi-yang-belum-sampaikan-laporan-keuangan-psak-117